Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak tidak libur pada pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu (15/2)mendatang. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar secara nasional.
“Kalau ada perusahaan tidak libur pasti, pasti bakal kena sanksi,” kata di Yogyakarta, Minggu (12/2).
Apalagi,
lanjut dia, presiden sudah memutuskan bila pada pelaksanaan Pilkada
serentak tanggal 15 Februari 2017 libur nasional. “Jadi kalau ada
perusahaan tidak libur, kami siap memberi sanksi,” katanya lagi.
Menurut
dia, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran terkait hari
libur Pilkada serentak mendatang. Diiharapkan, surat edaran tersebut
sebelum hari pencoblosan sudah sampai ke perusahaan. “Kami berharap
sebelum hari H, surat edaran sudah sampai ke perusahaan agar mereka bisa
meliburkan karyawannya,” ujarnya.
Sedangkan
bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak, dimungkinkan
masih mewajibkan karyawannya masuk kerja. “Tapi ndak masalah kalau itu,
dihitung lembur dan tidak ada penolakan bagi karyawannya,” ujar menteri
menjelaskan.(suaramerdeka)
ConversionConversion EmoticonEmoticon