
Tanggerang - Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), terdakwa pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam amar putusannya, Rabu 8
Februari 2017, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti
dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Aksi itu juga
terbukti dilakukan secara keji dan tidak manusiawi.
"Menjatuhkan
hukuman terhadap terdakwa Imam dan Arifin pidana mati," ujar Ketua
Majelis Hakim M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 8
Februari 2017
Hakim menyatakan,
perbuatan terdakwa yang terbukti sadis dan keji kepada korban menjadi
dasah pengenaan hukuman mati. Apalagi keduanya tidak mengakui
perbuatannya dan tidak menyampaikan rasa penyesalan.
"Tidak ditemukan (bukti yang meringankan)," tambahnya.
Sementara
itu, Kuasa hukum terdakwa, Sunardi mengatakan akan mengkaji lebih dalam
putusan hakim tersebut. Vonis hakim ini juga sudah sesuai dengan
tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam
sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan,
yakni perbuatan mereka membunuh Enno dilakukan secara sadis, perbuatan
mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban, terdakwa
berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Menurut JPU M Iqbal
Hadjarati, tidak ada hal yang meringankan keduanya.
Mereka
dianggap terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ke 1 KUHP. Terdakwa Rahmat
Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang
perkosaaan.
Kasus pembunuhan keji
itu terjadi pada Mei 2016. Korban, Enno Parihah, ditemukan tewas di
kamar kontrakannya di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
Banten, pada Jumat, 13 Mei 2016.
Jasad
korban ditemukan dalam kondisi bugil dan terdapat gagang cangkul
menancap di bagian tubuh yang ditengarai sengaja dilakukan pelaku.(*)
ConversionConversion EmoticonEmoticon