
Batam - Penggagas Pembentukan Provinsi Khusus Batam diharapkan mampu meyakinkan semua pihak di daerah dan di pusat bahwa gagasan tersebut baik dan mendesak. Usulan tersebut juga dinilai bukanlah mustahil dan bisa segera direalisasikan. Asalkan, didahului dengan kajian komprehensif dan mendalam, disertai dengan landasan persyaratan pengajuan.
Menurut
Ampuan Pengamat Hukum Batam, Ampuan Situmeang, Selasa (9/5),
pembentukan Provinsi Khusus Batam akan semakin mudah dengan adanya
dukungan semua elemen masyarakat. Karena itu, perlu kajian teknis
menyeluruh untuk memudahkan penggagas meyakinkan semua pihak, baik itu
pemerintah pusat maupun pemangku kepentingan di Provinsi Kepri. Kajian
itu di antaranya menyangkut aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan
kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Semua
aspek harus dikaji agar dapat meyakinkan semua pihak bahwa gagasan dan
semangatnya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan, serta menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan yang
ada sekarang,” katanya seperti dimuat sindobatam.com.
Ampuan
mengingatkan bahwa pembentukan Provinsi Khusus Batam bisa saja berimbas
terhadap Provinsi Kepri. Misalnya, jika Batam memisahkan diri dari
Kepri, maka harus dikaji apakah jumlah penduduk Kepri masih memenuhi
syarat sebagai provinsi sendiri sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau
Provinsi Kepri bisa tetap ada, itu tidak masalah. Tapi jika tidak
memenuhi syarat lagi, ini akan menimbulkan masalah besar. Semua aspek
harus dikaji betul,” katanya.
Sementara
itu anggota DPD RI, Djasarmen Purba menilai bahwa Batam sudah memenuhi
syarat untuk menjadi sebuah provinsi. UU Otonomi Daerah menyebutkan
bahwa daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi
daerah.
“Melihat undang-undang,
Batam sudah memenuhi syarat menjadi provinsi sendiri. Namun, sejauh ini
belum ada pihak yang mengajak untuk bersama-sama memperjuangkan hal
tersebut, meski banyak masyarakat Batam yang menginginkan pembentukan
provinsi khusus,” katanya.
Menurut
Djasarmen, pembentukan Provinsi Khusus Batam bisa mengakhiri konflik
kepentingan dan ego sektoral antara Pemko dan Badan Pengusahaan (BP)
Batam selama ini. Hubungan kurang harmonis yang sering ditunjukkan kedua
lembaga pemerintah tersebut menghambat perkembangan Batam.
Wacana
pembentukan Provinsi Khusus Batam pernah disampaikannya sejak tujuh
tahun lalu. Sebab pemerintah setengah hati menerapkan kawasan
perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) di Batam, sehingga tidak berjalan
sesuai perencanaan awal.
“Pembentukan Provinsi Khusus Batam bisa dijadikan alternatif untuk mengatasi berbagai persoalan di Batam,” katanya.
Djasarmen
juga berpendapat bahwa pengembangan Pulau Batam seharusnya simultan
dengan pengembangan wilayah lain. Jika Batam dikembangkan sebagai
industri manufaktur, wilayah lain harus dikembangkan sebagai agribisnis
untuk memasok kebutuhan Batam. Karena itu, jika Batam menjadi provinsi
sendiri, nantinya turut dimasukkan wilayah Rempang dan Galang yang
memiliki potensi untuk dikembangkan.
“Sebagai
daerah kepulauan dengan garis pantai sepanjang 1.261 kilometer, kawasan
laut sekitar 289.300 hektar yang meliputi sekitar 74 persen wilayah
dengan 325 pulau, Batam memiliki potensi besar pada sektor maritim,”
ujarnya.
Anggota DPR RI dari
dapil Kepri, Nyat Kadir menyambut baik wacana pembentukan Provinsi
Khusus Batam. Selain membutuhkan kajian yang benar-benar matang,
pembentukan Provinsi Khusus Batam juga harus didahului dengan membuat
undang-undang baru tentang kekhususan Batam.
Untuk
membuat undang-undang baru tersebut di DPR, prosesnya sangat panjang.
Karena saat ini ada sekitar 100 undang-undang yang menjadi prioritas.
“Tidak
hanya Batam saja, beberapa daerah lain di Indonesia juga ada yang
mengusulkan pembentukan provinsi. Seperti Madura, mereka juga minta mau
menjadi provinsi sendiri (terpisah dari Jawa Timur),” ujarnya.
Pembentukan
sebuah provinsi juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Syarat
lainnya ada minimal harus ada lima daerah yang akan dibentuk menjadi
kabupaten/kota. Ia mencontohkan seperti halnya DKI Jakarta.
“Dan
dalam sejarahnya, belum ada gubernur yang ditunjuk langsung oleh
pemerintah pusat. Apapun ceritanya gubernur harus dipilih rakyat, wali
kota atau bupati baru bisa ditunjuk langsung,” katanya.
Masalah
lain yang perlu direalisasikan, lanjut Nyat, adalah pemerintah harus
mencabut terlebih dahulu UU 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam.
Pencabutan sebuah undang-undang tersebut membutuhkan waktu yang lumayan
panjang.
“Cita-cita ini bagus, tapi mungkin harus jangka panjang, paling tidak 10 tahun ke depan,” ujarnya. (*)
ConversionConversion EmoticonEmoticon