Cabuli Karyawan Toko Buku di Sebuah Gudang, Pria Ini Dihukum 1 Tahun, 4 Bulan Penjara

Cabuli Karyawan Toko Buku di Sebuah Gudang, Pria Ini Dihukum 1 Tahun, 4 Bulan Penjara
TANJUNGPINANG - Aj (23) pelaku pencabulan terhadap seorang karyawan toko buku di Tanjungpinang divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (9/3/2017).‎
Majelis hakim memutuskan pelaku terbukti bersalah dalam kasus pencabulan.
Majelis hakim yang diketuai Afrizal didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Acep Sopian, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Kami menyatakan pelaku terbukti bersalah. Dan kita majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU. Tapi, kami tak sependapat dengan lamanya hukuman yang diberikan untuk terdakwa seperti tuntutan JPU yang meminta terdakwa agar dihukum selama dua tahun, " ujar hakim ketua dalam persidangan, Kamis (9/3).
Terdakwa yang setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) nya langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban di dalam Gudang Toko Buku.
Korban sempat menjerit dan meminta tolong, namun terdakwa terus melakukan aksinya membuka baju korban.
Ternyata teriakan korban didengar karyawan lainnya yang kebetulan berjalan ke arah office.
Terdakwa kemudian pergi meninggalkan korban yang menangis.(*)
Previous
Next Post »