BATAM - MK (38) ditangkap oleh Satreskrim Polsek Bengkong karena melakukan tindakan asusila kepada IP, seorang anak laki-laki yang masih berumur 10 tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017), membenarkan hal tersebut.
Polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan hingga saat ini kasus ini masih dalam penyidikan.
"Memang ada yang kita amankan. Pelaku bernama MK," sebut Harefa.
Kejadian ini bermula ketika salah seorang warga di kawasan Bengkong melihat pelaku dan korban sering berada di sebuah rumah yang gelap.
Warga itu kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.
Sebelumnya, pelaku dikenal sering berbuat aneh kepada anak-anak di kawasan tersebut.
Tak heran, setelah menjemput korban, kedua orangtuanya langsung membujuknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
Sang anak kemudian menceritakan perbuatan Karim kepada bocah tersebut.
Menurut pengauan korban kepada penyidik, ia dibawa ke rumah pelaku.
Di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang masih ingusan itu.
Agar perbuatannya itu tidak dibocorkan kepada orang lain, korban diberi uang Rp 20 ribu.
"Dari pengakuan korban, kejadian tersebut sudah empat kali dialaminya," sebut Harefa.
ConversionConversion EmoticonEmoticon