Bengkulu – Kasus pedofil atau tindakan asusila terhadap anak-anak terjadi lagi di Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur, kali ini terjadi di Kabupaten Lebong.
Seorang ayah di Kabupaten Lebong
dilaporkan dengan dugaan mencabuli puteri kandungnya sendiri yang masih
berusia kurang lebih 5 tahun.
Dugaan tindak pidana asusila yang
terjadi di Kecamatan Lebong Tengah ini dilaporkan oleh ibu kandung
korban, Rabu (22/3) sekitar pukul 08.03 WIB ke Polsek Lebong Tengah.
Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE
MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan SH melalui Kapolsek Lebong
Tengah, Iptu MHD Rifai SSos membenarkan telah menerima laporan dugaan
tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung yang
diduga terjadi di wilayah hukumnya.
Setelah menerima laporan tersebut,
pihaknya langsung membentuk 2 tim, masing-masing tim ada yang
mendampingi korban ke Rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk dilakukan
visum et revertum dan tim lainnya melakukan pengejaran terhadap
terlapor.
“Tidak berselang lama dari laporan,
terlapor sudah kita amankan di kediamannya saat hendak berangkat ke
kebun. Saat ini sudah ditangani penyidik untuk diambil keterangan,” kata
Rifai.
Dijelaskan Rifai, berdasarkan keterangan
pelapor, terlapor yang masih berusia 43 tahun ini diketahui sudah pisah
ranjang dengan isterinya lebih kurang satu bulan terakhir.
Mereka menikah pada tahun 2011 lalu dan
memiliki anak sebut saja putih (korban,red) yang tinggal bersama
pelapor. Namun terlapor sering menjemput korban dan dibawa dikediamannya
untuk bermalam. Terakhir, Selasa sore (21/3) pukul 17.00 WIB terlapor
menjemput korban dikediaman ibunya kemudian membawa korban bermalam di
kediaman terlapor yang tidak jauh dari rumah pelapor.
Rabu (22/3) pagi, oleh terlapor
mengantar korban pulang lagi ke rumah ibunya. Tidak lama setelah itu,
korban menceritakan kepada ibunya bahwa di bagian kelaminnya mengalami
sakit.
“Dari cerita korban, ibunya langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Lebong Tengah,” jelas Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya telah
mengamankan terlapor dan juga telah membawa korban ke RSUD untuk
dilakukan visum serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil
visum, diduga terlapor melakukan aksi bejatnya tidak belum lama dari
korban divisum.
Namun demikian, pihak Polsek hingga saat
ini belum dapat menyimpulkan kejadian tersebut lantaran kondisi korban
mengalami trauma dan sedang menjalani perawatan medis secara intensif.
“Terlapor sendiri sudah kita amankan
berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban untuk proses lebih
lanjut. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terlapor dan beberapa
saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada perkembangan terhadap
laporan yang sedang kita tangani ini. Dalam penanganan kita juga dibantu
PPA Polres Lebong,” pungkas Rifai.seperti dilansir di bengkulu express.
Cabuli Bocah, Divonis 11 Tahun
Sementara itu, Taufik (36), warga Desa
Pasar Baru, Seginim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lama
mendekam dalam rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS).
Pada sidang Pengadilan Negeri Manna
dengan agenda pembacaan vonis oleh majenis hakim hakim Zulkarnaen SH
sebagai hakim ketua, Deni Anggraini SH dan Fahrul Rozi SH sebagai hakim
anggota dan panitera pengganti Astawi SH telah memvonis terdakwa sama
tingginya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri BS, Dian Febianti SH.
“Karena perbuatan terdakwa terbukti
telah mencabuli anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil, maka
terdakawa kami vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3
bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim seraya memberikan waktu 14
hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya banding atas putusan
tersebut, Rabu (22/3).
Menurut Zulkarnaen SH, hal yang
meringankan terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui
berbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya
itu telah merusak masa depan korban.
Sehingga, majelis hakim sependapat
dengan JPU jika perbuatan terdakwa yang memperkosa korban, Mawar (13),
nama samaran hingga menyebabkan korban hamil telah bertentangan dengan
dengan pasal 81 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Padahal korban masih belia, sedangkan
korban sudah beristri dan punya dua anak. Atas putusan tersebut baik JPU
dan terdakwa menerimanya dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya, korban
pertamakali diperkosa terdakwa, terjadi Mei 2016 di kebun milik pelaku
di Desa Padang Lebar. Saat itu, Korban hendak ke kebun milik orang
tuanya di dekat kebun pelaku.
Disaat korban sedang melintas di kebun
pelaku, pelaku sedang memetik buah cabe. Kemudian pelaku menawarkan
kepada korban untuk memetik cabe di kebun pelaku.
Mendapat tawaran
korban yang masih lugu sangat senang. Hanya saja disaat korban sedang
asyik memetik buah cabe, tiba-tiba pelaku menghampiri Koran dan menarik
tangan korban lalu diseret ke pondok pelaku.
Korban yang masih kecil
tidak sanggup menahan tarikan tangan pelaku, hingga akhirnya pelaku
berhasil perenggut kehormatan korban.
Setelah berhasil merenggut kehormatan
korban, pelaku ketagihan hingga dalam satu bulan itu 4 kali memperkosa
korban.
Akibatnya, korban hamil. Namun saat minta pertanggungjawaban
pelaku, pelaku tidak mau bertanggungjawan.
Tiduri Bocah, Divonis 8 Tahun
Begitu juga dengan Mirzon (20) warga
Desa Cinto Mandi, Pino Raya. Putusan yang dibacakan majelis hakim juga
sama dengan tuntutan JPU. Mirzon divonis 8 tahun penjara dan denda Rp
100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebab perbuatan Mirzon terbukti
bertentangan dengan pasal 81 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak. Atas putusan tersebut, Mirzon dan JPU menerima dan
tidak akan melakukan upaya banding.
Mirzon menggagahi atau menyetubuhi
korban Lengkuas (14) pelajar kelas 7 salah satu SMPN di BS pada Sabtu
(26/11/16) di salah satu rumah warg di Dusun Cugung Kebun, Desa Napal
Melintang, Pino Raya.
Persetubuhan tersebut berawal, saat
terdakwa menelpon korban dan mengatakan jika orang tua korban yang
sedang berada di Jambi mengirim uang melalui mobil travel. Kemudian,
pelaku menjemput korban menggunakan kendaraan sepeda motor.
ConversionConversion EmoticonEmoticon