Bocah 11 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Karena Curi Motor. Ngaku Disuruh Temannya

ALAMAK! Bocah 11 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Karena Curi Motor. Ngaku Disuruh Temannya

KARIMUN - Miris, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, Mi, ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pencurian sepeda motor.

Kepada polisi Mi mengaku disuruh dua temannya untuk mengambil satu unit sepeda motor yang terparkir di jalan A Yani, samping Counter Indo Cell, RT 001 RW 004, Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Kamis (30/3/2017) lalu.

"Kejadian (tindak pencurian) diketahui Kamis sore sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolsek Meral, AKP Badawi, Selasa (4/3/2017).

Setelah mendapat laporan dari pemilik sepeda motor, polisi melakukan penelusuran.
Hasilnya pelaku megarah kepada Mi. Ia diamankan polisi Minggu (2/4) sekira pukul 18.30 WIB.

"Kita amankan di depan warnet As jalan A Yani, Kelurahan Sei Lakam," kata Badawi.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti hasil tindak pencurian berupa satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter warna silver bernomor polisi BP 4369 KQ.

Kanit Reskrim Polsek Meral, Aiptu Hendriansyah, mengatakan saat ini Mi diamankan di Mapolsek dan menjalani proses pemeriksaan.

Dua teman yang disebut Mi sebagai otak pelaku masih diburu polisi.(*)
Previous
Next Post »