Seperti Film Action! Warga dan Dua Maling Kebut-kebutan di Tengah Sawah. Ini Akhirnya!

Seperti Film Action! Warga dan Dua Maling Kebut-kebutan di Tengah Sawah. Ini Akhirnya!

PURBALINGGA-Dua pencuri mesin pemotong keramik diketahui warga saat beraksi di Desa Klapasawit, Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah.

Bak film aksi, terjadi kejar-kejaran menggunakan motor di jalan desa di tengah area persawahan.
Akhir dari kejadian itu adalah tertangkapnya duet maling ini sehingga menjadi bulan-bulanan massa.

Beruntung aparat Polsek Kalimanah segera datang mengamankan mereka dari kemarahan warga.
Pencurian ini terjadi di Kalimanah, Senin (3/4/2017).

"Pelaku berinisial RM, 25 tahun, dan RI, 17 tahun. Keduanya warga Desa Ciberem RT 3 RW 3, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," terang Kapolsek Kalimanah, AKP Jaenul Arifin.

Dua pelaku ini berpura-pura mencari barang rongsokan pada siang bolong.
Mereka melihat gerinda teronggok di belakang rumah Jomad (50), warga Dusun Mijen RT 1 RW 4 Desa Klapasawit.

Karena situasi sepi, RM dan RI leluasa mengambilnya tanpa permisi.
Saat Jomad akan menggunakan gerinda, ternyata pemotong keramik itu sudah raib.
Dia mencurigai tukang rosok yang beberapa saat lewat.

Ternyata saat mencari di sekitar rumah tidak ada.
Korban kemudian memakai motor menyusuri dusunnya.

Tak berapa lama pelaku terlihat melaju di jalan desa di tengah persawahan.
Merasa dibuntuti, duo maling ini mempercepat laju kendaraan.

Korban pun berteriak-teriak sambil ngebut mengejar keduanya.
Warga sekitar yang mendengar teriakan Jomad pun ikut mengejar memakai motor.
Setelah beberapa saat, motor pelaku terkejar sehingga keduanya tak berkutik.

RM dan RI jelas diamuk massa hingga akhirnya petugas Polsek Kalimanah datang.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kalimanah dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Jaenul.

Polisi juga menyita barang bukti sebuah gerinda hasil curian, karung yang digunakan membungkus gerinda, dan motor Vega berpelat nomor R3606US milik dua maling tersebut.

Jaenul menyatakan tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Previous
Next Post »