Hebohkan Kota! Pria Ini Ditangkap Saat Hitung Uang Hasil Pungli di Rumah Makan

Hebohkan Kota! Pria Ini Ditangkap Saat Hitung Uang Hasil Pungli di Rumah Makan

NUNUKAN-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Nunukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap seorang pegawai kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Sei Nyamuk.

Ketua Saber Pungli Nunukan Komisaris Rizal Muchtar mengatakan, pelaku diamankan tim Saber Pungli saat sedang menghitung uang hasil pungli, dari dua agen pelayaran di sebuah warung makan di Sei Pancang Sebatik, Senin (3/4/2017).

“Pada saat OTT, kami berhasil mengamankan HA saat saksi menyerahkan uang tanpa kuitansi. Saat HA menghitung, saat itulah anggota melakukan OTT,” ujarnya, Selasa (4/4/2017).

Rizal menambahkan, pungli yang dilakukan oleh Handi Angkawija (30), warga Jalan Ahmad Yani RT 06, Sei Pancang, Sebatik, tersebut adalah untuk pembayaran jasa kepelabuhanan, yang dipastikan melebihi ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua agen pelayaran di Sebatik tersebut sebetulnya juga telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2015.

"Agen Samudra Nunukan Dinamika diminta untuk membayar biaya untuk non-PNBP sebanyak Rp 7.975.000. Sedangkan, agen Sebatik Utama diminta sebanyak Rp 7.787.600 tanpa kuitansi,” imbuhnya.

Dalam penangkapan pegawai KUPP itu, polisi mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 15 juta.
Aparat juga mengamankan uang Rp 4 juta di dalam tas hitam yang dibawa pelaku.

Dari pengakuan pelaku, pungli terhadap pemilik speed boat telah dilakukan selama dua bulan terakhir.

Terhadap agen pelayaran, pelaku menetapkan pungutan liar dengan besaran bervariasi setiap 15 hari sekali.

Saat ini, tim Saber Pungli telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Sebelum 1x24 jam, kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ucap Rizal.

Selain mengamankan uang tunai Rp 19.987.600, tim Saber Pungli Nunukan juga mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya tiga lembar kuitansi pelunasan PNBP, tiga lembar penghitungan dan nota tagihan jasa pelabuhan, dan dua lembar daftar rincian tagihan kapal serta speed boat.

Lalu, selembar jaket dinas UPP Sungai Nyamuk, sepeda motor merek Honda KT 4726 SE, surat perintah tugas atas nama Handi Angkawijaya, surat perjanjian kerja atas nama Handi Angkawijaya, daftar pelunasan PNBP Ke bank BNI 46, buku kas umum KSOP, SK jabatan pimpinan KSOP Sungai Nyamuk, dan tas pinggang warna hitam.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam, tim Saber Pungli Nunukan meningkatkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka.

Tim Saber Pungli Nunkan akan menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Rizal.(Kompascom/sukoco)
Previous
Next Post »