BATAM- DPRD Kota Batam meminta Bright PLN Batam mengkaji ulang keputusannya menaikkan tarif listrik Batam sebesar 45 persen dalam rentang tiga bulan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Eki Kurniawan menilai, keputusan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan.
"Inikan hanya Peraturan Gubernur. Bukan kitab suci," tegas Eki, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bright PLN Batam di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (11/4/2017).
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Nano Hadi Siswanto menyesalkan keputusan Gubernur menaikkan tarif listrik Batam.
Lantaran kenaikan itu tidak memperhatikan kondisi riil yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini. Perekonomian lesu.
Apalagi, kenaikan itu dilakukan bertahap hanya dalam rentang tiga bulan.
"Banyak perusahaan tutup. Pengangguran dimana-dimana. Banyak masyarakat yang jual rumah, jual motor, karena dia tak bekerja lagi," ujar dia.
Menurut Nono, kenaikan kurs dolar yang menjadi salah satu alasan Bright PLN Batam meminta dilakukan penyesuaian tarif, tidak tepat jika dialamatkan kepada masyarakat Batam.
Ia malah khawatir, nantinya banyak terjadi pemutusan arus listrik lantaran masyarakat tidak mampu membayar.
"Kalau PLN mau kembangkan usahanya ke daerah lain, baik sih. Tapi momennya secara riil, PLN mungkin akan kehilangan konsumennya," kata Nono.
Anggota komisi lainnya, Rohaizat juga menyatakan, keputusan untuk menaikkan tarif listrik Batam saat ini bukanlah hal yang bijak.
Apalagi kenaikannya dinilai cukup besar.
"Saya saksikan sendiri pembayaran listrik PLN. Ternyata banyak masyarakat pulang waktu bayar listrik. Tagihannya bengkak. Uang tak cukup," kata Rohaizat.
Ia juga mempertanyakan kepastian besaran tarif kenaikan listrik yang diterapkan Bright PLN Batam.
Pasalnya banyak terjadi di lapangan, kenaikan tarif tahap pertama justru mendekati 50 persen, bukan 30 persen lagi.
"Kenaikannya sudah sedemikian rupa. Apa benar 30 persen? Saya saja biasa bayar Rp 300 lebih sekarang sudah Rp 600 lebih," ujar dia.
Anggota lainnya, Jeffry Simanjuntak menekankan, dengan kenaikan tarif itu, mestinya pelayanan listrik oleh Bright PLN Batam ditingkatkan lagi kedepannya.
"Pelayanan terhadap pemadaman diminimkanlah," kata Jeffry.
Jika ada masyarakat yang keberatan dengan keputusan kenaikan tarif listrik, Jeffry menyarankan agar masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini kewenangan pihaknya di DPRD terbatas karena berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan energi, listrik, termasuk urusan yang kini sudah beralih ke provinsi, tidak lagi di kabupaten/ kota.
"Kalau keberatan, PTUN-kan saja. Tapi harus masyarakat," ujarnya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon